7 Kasus Korupsi Lebong 'Ngendap' di Polda Bengkulu, Dewan Propinsi Tantang Kapolda Bengkulu yang Baru

7 Kasus Korupsi Lebong 'Ngendap' di Polda Bengkulu, Dewan Propinsi Tantang Kapolda Bengkulu yang Baru

M. Gustiadi, S.Sos, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu asal Kabupaten Lebong.--radarlebong.id

BACA JUGA:Mengenang Penulis dan Pemikir Ridwan Saidi 'Bikin Tulisan Itu Harus Nendang, Kalau Kagak, Siapa Yang Baca'

Dan, dugaan penyimpangan pengelolaan penempatan uang daerah di bank umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka pada Pemda Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp50 miliar.

"Dan informasi yang saya terima dari masyarakat Lebong, bahwa kedua kasus yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada tahun 2021 dan 2022 ini kabarnya sudah 'diamankan' oleh oknum pejabat Pemkab Lebong agar tidak berlanjut," tambahnya.

Karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi di Provinsi Bengkulu khususnya pada kasus korupsi di Kabupaten Lebong yang ditangani Polda Bengkulu, M Gustiadi meminta agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

"Kami sangat yakin dan percaya kepada pak Kapolda Bengkulu yang baru ini, bisa mengusut tuntas 7 kasus korupsi di Lebong ini tanpa pandang bulu," pungkas Edi Tiger.

BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati

Berdasarkan data dan dokumen radarlebong.id 7 tunggakan kasus korupsi di Kabupaten Lebong yang ditangani Polda Bengkulu namun belum tuntas hingga pergantian Kapolda Bengkulu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 23 Desember 2022.

Beberapa kasus korupsi di Kabupaten Lebong yang ditangani Polda Bengkulu namun belum juga tuntas hingga saat ini, diantaranya;

1. Dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Kecamatan Lebong Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 16,6 miliar

2. Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperkan) Lebong Tahun Anggaran 2019 senilai Rp3.130.000.000

BACA JUGA:Syukuran Rumah Baru Kopli Ansori di Bengkulu, Abdi Rakyat Kompak 'Bolos' Kerja

3. Dugaan Korupsi Dana Alokas Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp21 miliar

4. Dugaan Korupsi Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Pemkab Lebong.

5. Dugaan penyimpangan pengelolaan penempatan uang daerah di bank umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka pada Pemda Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp50 miliar.

6. Dugaan Korupsi Dana Alokas Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp27 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: