Dana 'Yusril Ihza Mahendra' Rp5,8 Miliar Nongol di Sirup, Tapi Kok Belum Diumumkan LPSE, Begini Kata Kabag PBJ

Dana 'Yusril Ihza Mahendra' Rp5,8 Miliar Nongol di Sirup, Tapi Kok Belum Diumumkan LPSE, Begini Kata Kabag PBJ

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST-Foto Amri Rakhmatullah-Foto Amri Rakhmatullah

BACA JUGA:Orator Aksi Garbeta Sebut Bupati Lebong Tak Bernyali, Rian: Karo Pemkesra Pemprov Bengkulu Jangan Melawak!

"Memang belum kita umumkan, masih menunggu Prof Yusril tanda tangan kontraknya," kata Dodi melalui pesan WhatsApp kepada radarlebong.id Kamis (22/12/2022).

Disinggung mengenai metode pemilihan penyedia, Dodi menjelaskan jika pengadaan pada kegiatan ini termasuk dalam klasifikasi dikecualikan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang  Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 5 aturan dan penjelasan pada lampiran angka 4.

"Kegiatan ini termasuk pengadaan yang dikecualikan sesuai PERLEM LKPP nomor 5 tahun 2021, pasal 5 dan penjelasannya pada Lampiran angka 4," tulis Dodi dalam pesan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: