Dana 'Yusril Ihza Mahendra' Rp5,8 Miliar Nongol di Sirup, Tapi Kok Belum Diumumkan LPSE, Begini Kata Kabag PBJ
Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST-Foto Amri Rakhmatullah-Foto Amri Rakhmatullah
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,8 miliar untuk menyewa jasa Yusril Ihza Mahendra menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 mengenai tapal batas Lebong-Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarlebong.id, dana sebesar Rp 5.875.600.000 dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Informasi anggaran untuk menyewa jasa Yusril Ihza Mahendra ini, telah diumumkan dalam Pemkab Lebong dalam SiRup.
Dikutip dari layanan.acehtengahkab.go.id, SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
BACA JUGA:Dikabarkan, Yusril Ihza Mahendra Tolak Pemkab Lebong, Kabag Hukum Bilang Begini
SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan RUPnya.
Dilansir dari laman resmi SiRUP, dana sebesar Rp 5.875.600.000 diumumkan dengan nama kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan dan kode RUP 38148660 pada Satker Sekretariat Daerah.
Masih dalam pengumuman ini, jenis pengadaan kegiatan ini adalah Jasa Konsultasi dengan total pagu sebesar Rp 5.875.600.000 dan metode pemilihan dikecualikan.
Pemanfaatan Barang/Jasa, ditulis mulai Desember 2022 dan akhir Desember 2022. Jadwal Pelaksanaan kontrak Mulai Desember 2022 dan Akhir Desember 2022.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas
Selanjutnya, jadwal pemilihan penyedia tertulis Mulai Desember 2022 dan Akhir Desember 2022. Terakhir paket ini diperbaharui tanggal 12 Desember 2022.
Menariknya, meski telah diumumkan dalam website SiRUP, namun hingga Minggu (25/12/2022) pukul 14.48 WIB, kegiatan ini belum diumumkan pada website LPSE Kabupaten Lebong
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Pemkab Lebong, Dodi Irawan, ST, mengakui jika kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan dan kode RUP 38148660 pada Satker Sekretariat Daerah sebesar Rp 5.875.600.000 belum diumumkan pada website LPSE Kabupaten Lebong.
Dodi beralasan jika belum diumumkannya kegiatannya pada website LPSE Kabupaten Lebong karena masih menunggu persetujuan dari Yusril Ihza Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: