Puluhan Warga Lebong Mengadu Nasib ke Luar Negeri, Awas Biro Jasa Tenaga Kerja Ilegal
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lebong Epan Gustanto SP-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mencatat sepanjang tahun ini ada sebanyak 10 orang warga Lebong yang mengadu nasib ke luar negeri.
Bahkan masing-masing warga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lebong ini sudah mengantongi rekomendasi dari Disnakertrans untuk pembuatan pasport. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP.
"Iya, sesuai data bidang pelayanan AK1 tercatat ada 10 rekomendasi syarat pembuatan pasport pekerja ke luar negeri yang sudah dikeluarkan," ungkap Epan.
Diungkapkannya, bahwa 10 rekomendasi yang sudah dikeluarkan tersebut adalah 2 warga yang mencari kerja ke Jepang, 7 orang warga mencari kerja ke Malaysia, serta 1 orang warga mencari kerja ke Taiwan.
BACA JUGA:Waspada Biro Jasa Penyalur Tenaga Kerja Palsu
Untuk mendapatkan rekomendasi pembuatan pasport sendiri, kata Epan, setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mendatangi lebih dulu kantor Disnakertrans
ilustrasi-foto : media lampung.co.id-redaksi
untuk melakukan konsultasi serta mendapatkan syarat peneerbitan rekomendasi untuk pembuatan pasport.
"Bagi warga yang ingin mengurus melalui perusahaan perekrut PMI, maka diharapkan supaya dapat memastikan perusahaan atau agen tersebut sudah terdaftar resmi di badan BP2MI atau tidak," imbuhnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri wajib untuk mendapat rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat untuk membuat pasport pekerja ke imigrasi.
"Artinya, bagian warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa mendapat rekomendasi Disnakertrans untuk pembuatan pasport, maka dianggap sebagai calon PMI non prosedural," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: