Polisi Tebang Pilih Tindak Mafia Tanah di Lebong, Oknum Perwira Polisi Tersangka Kasus Jalan Ditempat
Direktur Narendradhipa Benny Irawan, SH, CM (paling kanan)--dokumen/radarlebong
BACA JUGA:Datangi Polda Bengkulu, PAMAL Pertanyakan Kejelasan Kasus Mafia Tanah di Lebong
Diantaranya, Ali Khan yang diketahui merupakan oknum perwira polisi dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/49/IV/2021/Dit Reskrimum tanggal 12 April 2021 dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa dengan surat nomor PRINT-454/L.7.4/Eku.1/06/2021 tanggal 6 Desember 2021.
tangkapan layar laman SIAP PIDUM Kejati Bengkulu--siap pidum kejati bengkulu
Tersangka kedua yakni Dr. Ir. Djoko Susanto yang diketahui adalah mantan Mantan General Manager (GM) PT KHE dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/49/VI/2021/Dit Reskrimum tanggal 25 Juni 2021 dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa dengan surat nomor PRINT-531/L.7.4/Eoh.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
tangkapan layar laman SIAP PIDUM Kejati Bengkulu--siap pidum kejati bengkulu
Dan tersangka ketiga adalah Saidul Bin Mahmud, PNS Kecamatan Rimbo Pengadang dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/67/VII/2021/Dit Reskrimum tanggal 30 Juli 2021 dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa dengan surat nomor PRINT-602/L.7.4/Eoh.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
tangkapan layar laman SIAP PIDUM Kejati Bengkulu--siap pidum kejati bengkulu
"Sekarang, bagaimana dengan kasus 3 tersangka ini. Mengapa hanya tersangka ASN Pemkab Lebong saja yang ditindak, kok kasus yang sudah P-16 di Kejati Bengkulu tidak berlanjut sampai sekarang," cetusnya.
Ia pun mendesak Kapolri, Sigit Listyo untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan mafia tanah pada PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong ini yang melibatkan oknum perwira polisi di Polres Lebong ini.
"Dimana-mana kita baca pernyataan pak Kapolri yang dengan tegas menyatakan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menjadi perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo. Namun, faktanya kasus mafia tanah yang ditangani Polda Bengkulu jalan ditempat sejak tahun 2021," tukasnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos, MH, belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Bahkan, dihubungi melalui pesan ponselnya masih belum mendapat jawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: