Berkat Tangani 4 Kasus Korupsi Ini, Serapan Anggaran Kejaksaan Negeri Lebong Terserap Maksimal

Berkat Tangani 4 Kasus Korupsi Ini, Serapan Anggaran Kejaksaan Negeri Lebong Terserap Maksimal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum-foto : adrian roseple-/radar lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum memastikan jika saat ini serapan anggaran penanganan korupsi tahun 2022 di Kejari Lebong sudah mencapai 97 persen.

"Untuk serapan anggaran penanganan korupsi yang kita tangani, saat ini sudah mencapai 97 persen. Ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung

saat sidak di Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu yang meminta agar dana penanganan korupsi tersebut harus terserap maksimal," kata Arief kepada Radar Lebong usai mengikuti Bakti Sosial di Puskesmas Muara Aman kemarin (14/12).

Serapan anggaran ini, lanjutnya, terealisasi dengan adanya 4 kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejari Lebong. 2 kasus masih berstatus penyelidikan dan 2 kasus lainnya sudah berstatus penyidikan.

BACA JUGA:Hakordia 2022, Tangani 4 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp13,3 miliar Uang Negara, Kejari Lebong?

2 kasus dugaan korupsi yang sudah berstatus penyidikan ini, lanjutnya, dugaan korupsi Dana BUMDes Nangai Tayau I dan dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


"Untuk dugaan korupsi BUMDes Nangai Tayau I, kita sudah tetapkan satu tersangka yakni Ketua BUMDes. Sedangkan untuk kasus BPNT sekarang masih dalam proses penyidikan," terangnya.

Sedangkan 2 kasus yang masih berstatus penyelidikan yakni dugaan kelebihan pembayaran tagihan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan dugaan kebocoran PAD Base Tarnceiver Station (BTS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: