Jurus Wajib KTP Lebong untuk ASN Terbukti Tokcer , Jumlah Penduduk Naik 1,26 Persen
Ilustrasi TPP ASN--
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori, yang mewajibkan ASN memiliki KTP Lebong sebagai syarat pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), cukup sukses menambah jumlah penduduk di Kabupaten Lebong.
Pasalnya, jumlah penduduk Lebong saat ini sudah bertambah sebanyak 1.377 jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, jumlah penduduk Lebong pada semester I tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk semester II tahun 2021.
Dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) milik Ducapil Lebong ini, jumlah penduduk Lebong meningkat 1,26 persen atau sebanyak 1.377 jiwa.
BACA JUGA:TPP ASN Lebong Bulan Desember Hanya Dibayar Setengah, Kok Bisa? Oh Ternyata Ini Dasarnya
"Semester II tahun 2021 jumlah penduduk Lebong ada sebanyak 108.856 jiwa. Ada penambahan 1.377 jiwa atau 1,26 persen pada semester I tahun 2022," kata Plt. Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani, M.Si.
Dijelaskannya, faktor bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Lebong tak lain adalah surat edaran Bupati Lebong yang mewajibkan ASN Pemkab Lebong untuk memiliki KTP Lebong yang juga menjadi syarat untuk pengusulan TPP ASN.
"Kemudian ada juga beberapa faktor lain seperti angka kelahiran, serta penduduk yang pindah datang. Tapi mayoritas penambahan ini berasal dari ASN," terangnya.
Adapun 110.233 jiwa penduduk Lebong ini diantaranya Lebong Utara sebanyak 17.040 jiwa, Lebong Atas 5.918 jiwa, Lebong Tengah 11.586 jiwa, Lebong Selatan 15.570 jiwa.
BACA JUGA:Syarat Pencairan TPP, Ratusan Warga Luar Geruduk Kantor Dukcapil Lebong
Kemudian, Rimbo Pengadang 4.970 jiwa, Topos 6.590 jiwa, Bingin Kuning 10.910 jiwa, Lebong Sakti 9.416 jiwa, Tubei 7.698 jiwa, Amen 8.921 jiwa, Uram Jaya 5.694 jiwa, dan Pinang Belapis 5.920 jiwa.
"Kami berharap, agar masyarakat Lebong tertib dalam data kependudukannya. Terlebih, data kependudukan ini wajib dimiliki setiap warga Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: