Syarat Pencairan TPP, Ratusan Warga Luar Geruduk Kantor Dukcapil Lebong

Syarat Pencairan TPP,  Ratusan Warga  Luar Geruduk Kantor Dukcapil Lebong

Dukcapil Lebong digeruduk ratusan ASN dari luar untuk membuat KTP Lebong.-Foto Rian-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Lantaran menjadi syarat pencairan TPP ( Tunjangan Penghasilan Pegawai ), pasca edaran bupati yang disampaikan ke masing-masing OPD dilingkungan Pemkab Lebong.

Ratusan warga luar yang terdata sebagai PNS di Lebong geruduk Kantor Dukcapil Lebong,  sejak 9 hingga 17 Juni.

Maksud kedatangan PNS tersebut, untuk memproses pembuatan KTP Lebong. Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kadis Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan melalui Fungsional ADB, Lilian Falentina, S.Sos.

Dikatakannya, jika pelayanan permohonan pindah KTP yang diajukan PNS Lebong mayoritas berasal Tenaga Kesehatan (Nakes), seperti pegawai Puskesmas Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong selatan, dan Bingin Kuning. 

" Dari rekapan data kami ada sebanyak 171 SK PWNI yang sudah diterbitkan PNS yang mengajukan permohonan pindah KTP Lebong. Bahkan mereka (PNS,red)  yang mengurus perpindahan ini sudah resmi ber-KTP Lebong," ungkap Lilian.

Selain itu, dirinya tak menampik jika banyaknya PNS yang mengajukan permohonan pindah penduduk KTP Lebong tersebut sebagai syarat untuk menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Itupun sesuai dari  keterangan PNS yang bersangkutan saat menyerahkan berkas permohonan ke kantor Dukcapil. 

BACA JUGA:Resmi, NIK KTP Digunakan Sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

"Kalau keterangan PNS yang bersangkutan perubahan KTP Lebong ini sebagai syarat pengajuan TPP, karena sebagian dari mereka yang mengajukan permohonan beberapa diantaranya meminta difotokan bahwa berkas perpindahan KTP sudah di proses Dukcapil untuk dilaporkan ke bendahara," terangnya.

Di sisi lain, tambahnya, saat ini untuk pelayanan pencetakan KTP-el, baik yang baru melakukan perekaman, KTP rusak serta hilang tanpa ada perubahan elemen data bisa dicetak. Namun untuk beberapa dokumen lainnya seperti akte kelahiran, pindah datang, dan KIA belum bisa dilayani, karena masih menunggu penerbitan rekom TTE Plt kadis yang baru dari Kemendagri. 

"Untuk sekarang kami hanya bisa memberikan pelayanan pencetakan KTP-el, baik barurekam, KTP rusak dan hilang. Sedangkan pelayanan adminduk lain masih menunggu rekom Kemendagri," pungkasnya. (wlk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: