Calon Anggota PPK di Lebong Pemilu 2024, Dari 493 Berkas Diterima, Puluhan Pelamar Dinyatakan Gagal

Calon Anggota PPK di Lebong Pemilu 2024, Dari 493 Berkas Diterima, Puluhan Pelamar Dinyatakan Gagal

--pengumuman kpu kabupaten lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - KPU Lebong resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar calon anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong, Jum'at (2/12/2022).

Dari total 640 pelamar calon anggota PPK Pemilu 2024 di Lebong yang menyampaikan berkas lamaran melalui situs SIAKBA, hanya 493 pelamar berkas yang di terima.

493 berkas calon anggota PPK Pemilu 2024 yang di terima KPU Kabupaten Lebong, sebanyak 471 berkas dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan sisanya sebanyak 22 berkas dinyatakan gagal.

Dikutip dari Pengumuman KPU Kabupaten Lebong nomor 481/PL.01-Pu/1707/4/2022 tentang penelitian administrasi calon anggota PPK Pemilu 2024 tanggal 2 Desember 2022, adapun 22 orang pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini diantaranya:

471 orang pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan KPU Lebong pada 6 Desember 2022.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPK Pemilu 2024 Kabupaten Lebong, Cek Lokasi Seleksi Tertulis Disini

Seleksi tertulis ini akan dilaksanakan di 2 lokasi yakni di SMA Negeri 5 Lebong di Kecamatan Lebong Atas dan SMP Negeri 2 Lebong di Kecamatan Lebong Atas.

"Seleksi tertulis akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT," kata Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Kidhr, SE.

Meski 471 pelamar ini sudah dinyatakan berhak mengikuti seleksi tertulis, namun KPU Kabupaten Lebong memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan.

Tanggapan dan masukan ini disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong paling lambat hingga 10 Desember mendatang.

BACA JUGA:Pelamar PPK di Lebong Capai 499 Orang, Pinang Belapis Minim Pelamar Perempuan, Gajinya Lumayan Lho

"Hasil dari tanggapan dan masukan ini, akan menjadi salah satu materi bagi KPU dalam pelaksanaan seleksi wawancara terhadap mereka yang dinyatakan lulus seleksi tertulis," terangnya.

Saat seleksi tertulis nanti, calon anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong wajib membawa beberapa dokumen fisik pendaftaran yang dibuat dalam 2 rangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: