Belum Ditemukan Tenaga Kerja Asing di Lebong

Belum Ditemukan Tenaga Kerja Asing di Lebong

ilustrasi-foto : media lampung.co.id-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong memastikan jika saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di beberapa perusahaan di wilayah Lebong dipastikan nihil. 

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemantauan dan laporan yang diterima dari masing-masing perusahaan.

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP melalui Petugas Fungsional Ketenagakerjaan, Deka Setiawan mengatakan jika nihilnya jumlah TKA yang masuk di wilayah tersebut kurang lebih sudah hampir 3 tahun terhitung sejak 2020 hingga tahun ini.

"Semua yang berhubungan dengan tenaga kerja Asing (TKA), saat ini masih nihil," kata Deka sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Magang Kerja ke Jepang Kembali Diperpanjang

Diakuinya, bahwa sebelumnya jumlah TKA yang masuk dalam wilayah Lebong kurang lebih hampir puluhan. Mereka hampir tersebar di beberapa perusahaan besar mulai dari PT. Transri Majid Energi (TME), perusahaan PT. BTL, PT. Mega Hydro Energi (MHE), dan PT. Jambi Resource.

Namun seca awal pandemi Covid-19 seluruh TKA sudah kembali ke negara asal mereka masing-masing. 

"Puluhan TKA masuk wilayah itu pada 2019 lalu, seluruhnya dipastikan sudah mengantongi izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari melalui stakeholder," ungkap Deka.

Deka menambahkan, apabila ada TKA yang ingin bekerja di Lebong namun tidak memenuhi izin RPTKA, maka TKA tersebut disebut ilegal.

BACA JUGA:Keselamatan Pekerja Rentan Diabaikan, Disnaker Bakal Cek

Maka hal ini dapat di tindak sesuai aturan yang berlaku dan diproses sesuai prosedur. Untuk itu setiap perusahaan yang memperkerjakan orang asing atau TKAdi minta wajib lapor, karena hal ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan Disnakertrans.

Selain itu juga, pemerintah desa maupun kelurahan berserta masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA dan melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan mengingat jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki masih sangat minim.

"Kewenangan masyarakat juga ditegaskan hanya sebatas melaporkan dan tidak boleh mengambil tindakan lebih jauh dari itu," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: