KPU Buka Pendaftaran PPK Lebong Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

KPU Buka Pendaftaran PPK Lebong Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

KPU Lebong Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini--foto kpu kabupaten lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi membuka pendaftaran PPK Lebong untuk Pemilu 2024 mulai hari ini (20/11/2024).

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, menyampaikan pendaftaran PPK Lebong resmi dibuka sejak 20 November 2024 hingga 29 November 2024.

"Pendaftaran PPK ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia," katanya.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar PPK di Lebong, lanjut Khidhr, diantaranya;

a. Warga negara Indonesia

BACA JUGA:Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

BACA JUGA:Resmi, KPU RI Umumkan Pendaftaran PPK Mulai 20 November 2022, Gratis Tanpa Biaya

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: