Resmi, KPU RI Umumkan Pendaftaran PPK Mulai 20 November 2022, Gratis Tanpa Biaya

Resmi, KPU RI Umumkan Pendaftaran PPK Mulai 20 November 2022, Gratis Tanpa Biaya

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap--foto-Intan Afrida Rafni-disway.id

JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi mengumumkan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Pendaftaran Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK akan mulai dilaksanakan pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022 melalui siakba.KPU.go.id.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS, seperti dilansir dari disway.id Jum'at (18/11/2022).

"Jika ada kendala dalam mengakses website Siakba.KPU.go.id, calon peserta bisa mendaftar langsung ke KPU Kabupaten Kota dan KIP Aceh," kata Parsadaan di kantor KPU Pusat.

Kemudian, pembentukan PPS akan mulai dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Segera Digelar, KPU Lebong Masih Tunggu Juknis

Adapun masa kerja PPK terhitung sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

"KPU juga akan menambah jumlah pendukung badan ad hoc tingkat kecamatan yang nantinya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota," lanjutnya.

KPU RI  berharap proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS ini bisa dilaksanakan dengan adil dan dilakukan secara terbuka.

“Kami tegaskan perekrutan ini tanpa dipungut biaya sepeserpun kepada seluruh pendaftar atau masyarakat yang berminat,” ujarnya.

Sekedar informasi, SIAKBA merupakan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

BACA JUGA:KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA

Saat ini Siakba digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran, nantinya saat pendaftaran secara resmi dibuka.

Calon pendaftar harus lebih dulu memiliki akun SIAKBA yang bisa diakses melalui https://siakba.kpu.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id