Seleksi PPK dan PPS Segera Digelar, KPU Lebong Masih Tunggu Juknis

Seleksi PPK dan PPS Segera Digelar, KPU Lebong Masih Tunggu Juknis

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong,-Effan Lavendes, A.Mp--radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kabar gembira bagi para pencari kerja di Kabupaten Lebong untuk segera bersiap-siap jelang dibukanya pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 mendatang.

Kabarnya, pendaftaran seleksi PPK dan PPS ini akan mulai dilaksanakan pada 20 November 2022 mendatang.

"Tapi ini belum pasti, masih sebatas informasi. Karena kami belum mendapatkan petunjuk teknis dari KPU RI," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Mp.

Ia mengaku, saat ini petunjuk teknis (juknis) perekrutan PPK dan PPS ini masih disiapkan oleh KPU RI. Terlebih, saat ini KPU RI tengah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan rencana perekrutan ini.

BACA JUGA:KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA

"Bisa jadi setelah rakor ini nanti, sudah ada kepastian kapan waktu pendaftaran seleksi PPK dan PPS ini akan dilaksanakan," terangnya.

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan dengan sistem online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Belum lama ini, KPU Kabupaten Lebong sudah melaksanakan sosialisasi penerapan sistem SIAKBA tersebut ke beberapa wilayah dalam Kabupaten Lebong.

"Kebutuhan PPK di Kabupaten Lebong sebanyak 60 orang dimana masing-masing kecamatan nanti akan diisi oleh 5 orang PPK. Sedangkan PPS yang dibutuhkan mencapai 312 orang dimana masing-masing desa dan kelurahan akan diisi oleh 3 orang PPS," tambahnya.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU RI : Tahap Awal Baru Cair Rp 2,45 Triliun, Kurang Rp 5,6 Triliun.

PPK dan PPS yang dinyatakan lolos seleksi ini akan menerima gaji yakni untuk Ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Sedangkan, gaji Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Kalau tidak ada pergeseran anggaran besaran gajinya seperti itu," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: