Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah

Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah

Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai 20 November 2022.

Pendaftaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) ini dilakukan secara online melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.

Pendaftaran badan ad hoc KPU untuk Pemilu 2024 ini berbeda dari sebelumnya yang masih menggunakan sistem manual.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md menjelaskan sebelum melakukan pendaftaran calon pelamar harus memiliki akun SIAKBA.

"Pembuatan akun ini dilakukan pada situs https://siakba.kpu.go.id/," katanya.

BACA JUGA:Resmi, KPU RI Umumkan Pendaftaran PPK Mulai 20 November 2022, Gratis Tanpa Biaya

Adapun langkah-langkah pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPK maupun PPS melalui SIAKBA ini, sebagai berikut;

Pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun disini yang terdapat dibawah tombol Log In.

Setelah masuk dalam halaman register, anda akan diminta mengisi nama, email, NIK, password hingga konfirmasi password.

"Email yang dimasukan pada halaman register ini harus email aktif. Dan, simpan password yang sudah dibuat tadi, jangan sampai lupa. Setelah semua kolom ini terisi klik tombol register," terang Effan.

BACA JUGA:KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA

Jika registrasi berhasil dilakukan, selanjutkan akan muncul notifikasi Terima Kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA.

Dan untuk proses aktivasi akun, dilakukan melalui link akvitasi yang telah dikirimkan melalui email sebelumnya.

Jika sudah mendapatkan link akvitasi akun dalam email tadi, selanjutnya anda tinggal tinggal klik link akvitasi akun dan akan muncul notifikasi Sudah Teraktivasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: