Rembug Tapal Batas, Pemkab Lebong Minta Kemendagri Pertemukan dengan Pemkab BU
Tabat: Penyerahan dokumen tapal batas Lebong-Bengkulu Utara kepada Kepala Sub Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah I Kemendagri RI.--ist
Ketiga, mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.
BACA JUGA:Tapal Batas Tak Tuntas, Dalhadi Turun Gunung
Keempat, jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.
Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, dihadapan massa menyatakan siap untuk memenuhi 5 point tuntutan tersebut.
"Kita (Pemkab, red) akan menindaklanjuti tuntutan ini dan kami juga menginginkan Padang Bano masuk dalam wilayah Lebong," singkat Kopli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: