Dampingi Penyandang Disabilitas Korban Perkosaan, BRSPDM Dharma Guna Bengkulu Terjun ke Lebong

Dampingi Penyandang Disabilitas Korban Perkosaan, BRSPDM Dharma Guna Bengkulu Terjun ke Lebong

Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak--radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM)  Dharma Guna Bengkulu terjun ke Lebong, guna mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi korban perkosaan oleh tetangga sendiri di Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.

Kepastian ini disampaikan salah satu pengurus BRSPDM Dharma Guna Bengkulu, Nanik, kepada Radar Lebong Selasa, 8 November 2022.

"Iya, saat ini kami masih berada di rumah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kecamatan Lebong Atas," kata Nanik melalui pesan WhatsApp kepada radarlebong.disway.id.

Diketahui, W (30) penyandang disabilitas di Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong diperkosa oleh tetangganya sendiri berinisial M (40) hingga hamil usia 8 bulan.

BACA JUGA:Biadab, Penyandang Disabilitas di Lebong, Diperkosa Tetangga Hingga Hamil 8 Bulan

Aksi biadab yang dilakukan M ini terungkap melalui kunjungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong ke rumah keluarga korban sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban.

Sedangkan terduga pelaku pemerkosaan berinisial M, melarikan diri usai melakukan perbuatan amoral itu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, Drs. A. Ghozali, melalui Kasubbid Penyandang Disabilitas Sosial, Septi Marlina, S.Sos, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia juga mengaku, belum lama ini pihaknya bersama Staf Ahli Bupati, Fachrurrozi, S.Sos, M.Si, sudah mendatangi rumah korban dan memberikan bantuan untuk korban dan keluarganya.

BACA JUGA:Kekerasan Seksual Anak di Titik Nadir, DPD Asal Bengkulu Sedih

"Kalau dari keterangan pihak keluarga korban, peristiwa ini baru diketahui saat keluarga korban curiga melihat perubahan bentuk badan korban dimana bagian perut korban terlihat seperti orang hamil," ungkapnya.

Selanjutnya, keluarga korban membawa korban untuk diperiksa ke petugas medis. Dan benar saja, dari hasil USG yang dilakukan, korban saat itu dinyatakan sudah hamil usia 6 bulan.

Peristiwa ini, tambah dia, sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Lebong dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Alyatama Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: