Pelapor Diminta Lengkapi Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Gedung Satreskrim Polres Lebong-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi
//BLT-DD Tabeak Kauk Tidak Penuhi Unsur Korupsi
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Unit Satreskrim Polres Lebong memastikan jika BLT-DD Tabeak Kauk tidak memenuhi unsur dugaan korupsi.
Polisi juga meminta agar pelapor melengkapi laporan dengan alat bukti terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan KPM penerima BLT-DD di desa setempat.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran BLT-DD Tabeak Kauk tahun anggaran 2022 tidak memenuhi unsur karena masih dalam tahun berjalan," ujar ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE.
Dijelaskan kasat, kasus ini awalnya dilaporkan oleh pelapor terkait dengan tidak menerima BLT-DD. Sedangkan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pelapor.
BACA JUGA:'Sengok' di Polres,Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT-DD Tabeak Kauk Dilaporkan ke Polda
Pihaknya, lanjut Kasat, bukan tidak menindaklanjuti laporan warga tersebut. Apalagi, warga yang sebelumnya disebutkan tidak menerima BLT-DD ini, sudah mendapatkan hak mereka.
"Jika memang pelapor ingin menyampaikan laporan baru mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan KPM, silakan lengkapi berkas laporannya dengan lengkap. Jika sudah memenuhi unsur tindak pidana, nanti akan kami ditindaklanjuti," ujarnya.
Kasat menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh pelapor sebelumnya adalah terkait tidak menerima BLT DD.
Sedangkan mengenai pemalsuan tanda tangan sendiri, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan baru dari terlapor.
"Kalau pelapor memiliki bukti dokumentasi asli pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pemdes dan laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana pasti akan kami tindaklanjuti dan ranahnya bukan di Tipidkor melainkan di Pidum," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: