Buntut Pendataan Tenaga Non ASN, BKN Hanya Akui 1.428 Honorer Lebong

Buntut Pendataan Tenaga Non ASN, BKN Hanya Akui 1.428 Honorer Lebong

Final, BKN hanya mengakui 1.428 orang honorer yang telah terinput.-foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Dari 2.700 honorer alias Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) Pemkab Lebong.

Ternyata hanya 1.428 honorer saja yang diakui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SH mengungkapkan 1.428 data honorer non pegawai ini merupakan hasil verifikasi BKN.

Jumlah ini sudah termasuk sebanyak 44 honorer kategori II atau THK ditahun-tahun sebelumnya yang memang sudah terdata di BKN pusat. 

BACA JUGA:Pendataan Non ASN Ditutup, Ribuan Data Honorer 3 OPD Gagal Input ke BKN, Ini Penyebabnya

"Dari 2.700 THLT yang berhasil di input pada aplikasi BKN sebanyak 1.539, namun yang dinyatakan resmi terinput sesuai hasil verifikasi BKN hanya 1.428 pegawai non ASN. Sedangkan sisanya dinyatakan tidak lolos atau gagal," ungkap Chandra. 

Namun dari total 101 honorer kategori II yang masih terdata di BKN Pusat, namun saat ini yang saat yang tersisa hanya tinggal 44 honorer kategori II, sedangkan sisanya tidak lagi terinput di BKN pusat. 

"Sebanyak 101 data THK II tersebut merupakan honorer lama yang mengabdi di Pemkab Lebong yang datanya tercatat di BKN pusat, namun yang masih tercatat hanya 44 orang lagi, untuk sisanya 3 orang dimutasi ke provinsi dan 54 lagi sudah tidak diketahui," jelasnya. 

Sedangkan total keseluruhan data tenaga pegawai non-ASN Pemkab Lebong yang gagal diinput terinput di BKN sebanyak 1.161 orang. Yang terbanyak yakni honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

BACA JUGA:Perbaikan Data Tenaga Honorer Pemkab Lebong Ditenggat 22 Oktober

Sekretariat Dewan (Setwan), dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong. 

Mereka yang gagal diinput, tambah Chandra, karena tidak sesuai dengan yang sudah disyaratkan oleh BKN pusat, seperti usia yang masih kurang dari 20 tahun ke atas dan minimal 56 tahun.

SK tugas yang secara komulatif tidak genap 1 tahun, dan kelalalaian tenaga honorer pada saat penginputan serta kegagalan operator OPD saat penginputan

"Yang merekap data honorer adalah OPD masing-masing, sedangkan kami (BKPSDM, red) hanya sebatas menerima hasil rekapitulasi dari OPD untuk diinput di aplikasi pendataan non-ASN di BKN, " demikian Chandra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: