PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian
Ilustrasi --
BENGKULU UTAR, RADARLEBONG.ID - Menjelang akhir tahun 2022 ini, tercatat sebanyak 576 perkara perceraian yang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Arga Makmur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PA Roni Fahmi SAG MA melalui Marlin Pradinata SHI MHI.
"Tercatat bahwa hingga 27 Oktober 2022 perkara perceraian yang telah ditangani sebanyak 576 perkara,"ujarnya.
Dijelaskannya, dari jumlah tersebut terdapat 133 cerai talak dan 443 Cerai gugat. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menurut Marlin mengalami penurunan sebab di tahun sebelumnya terdapat 734 perkara terdiri dari 175 cerai talak dan 559 cerai gugat.
BACA JUGA:Bupati Prihatin, Pedagang Jualan di Tepi Jalan
Selain itu, dari kasus perkara yang diterima saat ini angka perceraian ini didominasi masyarakat umum yang dilatari oleh berbagai faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor orang ketiga dan faktor terbaru yakni kecanggihan teknologi, yakni faktor media sosial serta judi online.
"Bila dibandingkan tahun sebelumnya, angka perkara perceraian tahun ini alami penurunan. Sejauh ini, banyak faktor yang menyebabkan perkara cerai ini, termasuk penyebabnya akibat judi online, akan tetapi jumlahnya tidak banyak, namun semua perkara didominasi karena ada perselisihan akibat faktor ekonomi,"bebernya.
Lebih jauh dijelaskannya, pihaknya dalam hal ini terus berupaya untuk menekan angka perceraian di Kabupaten BU dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum, agar masyarakat agar lebih paham tentang hukum.
Jadi segala sesuatu tidak mesti dilakukan di pengadilan.
BACA JUGA:2023, Dana Kelurahan untuk Lebong Kembali Dialokasikan, Segini Besarannya
Dalam proses persidangan Marlin juga mengaku, bahwa pihaknya sebelum melakukan sidang cerai gugat atau sidang cerai talak, berupaya melakukan mediasi, akan tetapi semuanya tergantung dengan penggugat dan tergugat.
"Selalu kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat upaya ini kita lakukan demi menekan angka perceraian. Untuk di proses persidangan kita juga selalu berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu, namun itu semua tergantung penggugat dan tergugat,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: