Pemberian Resep Sirup Belum Diperbolehkan

Pemberian Resep Sirup Belum Diperbolehkan

Sirup: Petugas BPOM Rejang Lebong bersama Dinkes didamping Polres Lebong mengecek dan sosialisasi larangan obat sirup ke apotek di Lebong.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pasca  ditemukannya 1 kasus anak yang meninggal dunia, diduga Gagal Ginjal Akut (GGA) belum lama ini.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong meminta kepada seluruh dokter, tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Lebong untuk menghentikan pemberian resep obat jenis sirup pada anak. 

"Mengingat sudah ada ditemukuannya 1 kasus anak meninggal dunia yang diduga GGA, maka kami mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan, apotek hingga para dokter untuk tidak meresepkan obat sirup pada anak. Hal ini menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang melarang penggunaan obat dalam bentuk sirup," imbuh Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM. 

Diungkapkannya, dengan sudah ditemukannya 1 kasus meninggal diduga gagal ginjal akut pada anak belum lama ini,pihaknya (Dinkes,red) masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan dinas kesehatan provinsi bersama BPOM Bengkulu. 

BACA JUGA:Pernah Konsumsi Sirup yang Dilarang, Balita Asal Lebong Terindikasi Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut

"Sejauh ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari provinsi dan BPOM Bengkulu atas laporan kasus pertama yang dilaporkan ke provinsi tersebut.

Jadi sambil menunggu hasil pemeriksaan, maka diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek untuk tidak memberikan resep obat sirup yang sudah dilarang Kementerian kesehatan tersebut," lanjutnya. 

Rachman menambahkan, bahwa dari hasil rilis BPOM pusat ada jenis obat yang dilarang yakni obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal, sehingga membahayakan jika diminum atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Diantaranya termorex sirup, flurin dmp sirup, unibebi cough sirup, unibaby demam sirup, dan unibeby drop sirup. 

"Ke-5 produk obat sirup yang dilarang tersebut, kami mengingatkan seluruh apotek khususnya apotek di Lebong untuk tidak lagi menjual kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan tidak ada lagi ditemukan kasus GGA pada anak di Kabupaten Lebong," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: