73 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ada Unibebi Demam, OBH Hingga Paracetamol

73 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ada Unibebi Demam, OBH Hingga Paracetamol

Ilustrasi obat sirup berbahaya yang memicu gagal ginjal akut. --Gambar Reza-Harian Disway-

JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penggunaan 73 obat sirup yang diproduksi 3 perusahaan farmasi.

Dari daftar 73 obat yang dilarang ini Kemenkes ini, juga terdapat obat sirup Unibebi Demam, OBH hingga Paracetamol.

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohamad Syahril menyebutkan bahwa produk 3 perusahaan farmasi tersebut telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022.

"3 perusahaan farmasi ini PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma," ujar Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 November 2022, seperti dilansir disway.id.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Obat Sirup Berbahaya yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM


Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohamad Syahril--foto -Intan Afrida Rafni-disway.id

Dalam surat edaran tersebut, kepala dinas provinsi/kabupaten/kota/fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.

"Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022," kata dia.

Pada 6 November 2022, BPOM telah resmi mencabut izin edar obat sirup pada tiga perusahaan farmasi tersebut.

Dari 3 perusahaan farmasi itu, ada 73 obat sirup yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut dan dicabut izin edarnya.

BACA JUGA:1 Anak Meninggal, Dinkes Lebong Tunggu BPOM Tarik Obat Sirup, Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Edar

Berikut 73 Daftar Obat yang Dilarang Kemenkes RI:

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id