Gegara Melawan, DPO Curat 6 TKP Akhirnya di Dorr Polisi

Gegara Melawan, DPO Curat 6 TKP Akhirnya di Dorr Polisi

Konferensi Pers Pelaku Curanmor dan Curat, kemarin digelar Polres Lebong.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pelarian VY (21), warga desa Semelako kecamatan Lebong Tengah yang merupakan spesialis atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Pencurian Pemberatan (Curat) terhenti pada Rabu (14/9) lalu.

Ini setelah Tim Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan VY di kediamannya. Bahkan, saat di lakukan penangkapan tersangka terpaksa diberikan hadiah timah panas oleh petugas lantaran saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dari petugas.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK mengatakan bahwa tersangka VY ini merupakan seorang DPO Polres Lebong. 

Karena sebelumnya, telah melakukan curanmor di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lebong.

BACA JUGA:Dugaan Kegiatan Fiktif DP3APPKB Lebong, Mantan Kepala Dinas Angkat Bicara

"VY merupakan seorang DPO Polres Lebong, karena sempat melarikan diri pada tahun 2018 atau sudah 5 tahun lalu," kata Kapolres saat press release, pada Jumat (16/9) kemarin.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap satu terduga curanmor asal Semelako ini pada Rabu (14/9) sekitar Pukul 21.00 WIB, tersangka ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka VY sedang berada di wilayah Lebong. 

"Tak ingin target terus melarikan diri tim pun langsung menuju kediamannya yang berada di Desa Semelako. Kemudian langsung melakukan penggrebekan," jelasnya. 

Kapolres menambahkan, pelaku sebelumnya melakukan aksinya itu di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni empat TKP di Kabupaten Lebong dan dua TKP di Kota Bengkulu dan Kota Jambi. 

BACA JUGA:Pembangunan Gapura Perbatasan Lebong-Bengkulu Utara Dilanjutkan, Bupati Lebong Kopli Ansori Bereaksi

Sedangkan tindak pidana pencurian itu dimulai pada tahun 2018 yakni pelaku berhasil mencuri HP merk Xiomi di TKP Desa Sungai Gerong Kecamatan Aman. 

Kemudian, pelaku berhasil mencuri sebuah motor jenis Honda Beat warna merah di TKP Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah, dilanjutkan pada tahun 2019 pelaku berhasil mencuri sebuah motor merk Mio J warna merah di sebuah tempat pemandian Air Panas di Desa Semelako.

Lalu, langkahnya tak terhenti sampai di situ. Pelaku kembali berhasil mencuri sepeda motor merk Mio Sporty disebuah tempat  wisata Air Terjun yang terletak di Desa Tik Kito Kecamatan Rimbo Pengadang.

"Jadi pelaku yang merupakan DPO Polres Lebong ini sudah enam kali melakukan pencurian di lokasi yang berbeda," tenganya. 

Disisi lain, pelaku juga terlibat pencurian uang Rp 4.000.000, di dalam mobil yang terparkir di  depan rumah yang beralamat di gang jeruk kelurahan lingkar timur. 

Dan terakhir berhasil mencuri sebuah motor Vixion di TKP Provinsi Jambi pada Mei 2020.

"Dimana dalam aksi itu, pelaku tindak sendirian melainkan bersama dengan pelaku lainnya yang masih dalam proses Lidik," lanjutnya. 

Maka dari itu, atas perbuatannya pelaku terancam penjara 9 tahun penjara. Untuk pasal yang dikenakan yakni 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana.

"Kemudian kita juga berhasil mengamankan BB satu buah BPKB sepeda motor Mio J milik Sukarman dengan BD 5937 GD dan 1 buah kunci liter T," demikian Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: