Dugaan Kegiatan Fiktif DP3APPKB Lebong, Mantan Kepala Dinas Angkat Bicara

Dugaan Kegiatan Fiktif DP3APPKB Lebong, Mantan Kepala Dinas Angkat Bicara

Asisten I Pemkab Lebong, Drs. Firdaus, M.Pd-foto dokumentasi-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Terkait dengan dugaan kegiatan fiktif di DP3APPKB Lebong, Mantan Kepala DP3APPKB Lebong Drs. Firdaus, M.Pd terkesan berlindung dibawah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Meski mengaku jika ada temuan pemeriksaan, namun ini sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. 

Patut diketahui, dalam siaran Pers BPK saat memberikan Opini terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menyebutkan bahwa Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. 

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara.

BACA JUGA:Nomor Kendaraan dan KTP Asli Lebong Jadi Syarat Beli BBM di SPBU Lebong, Warga Luar Jangan Coba-Coba

BACA JUGA:Realisasi Kegiatan di DP3APPKB Terindikasi Fiktif

Maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya

fraud (penyimpangan, red) yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Mantan Kepala DP3APPKB, Drs. Firdaus, M.Pd yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Setdakab Lebong ketika dikonfirmasi Radar Lebong diruang kerjanya kemarin (15/9) mengakui jika jika realisasi kegiatan di OPD tersebut ketika dipimpinnya sudah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.

BACA JUGA:Kerugian Negara Korupsi DPRD Lebong Senilai Rp1 Miliar Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

BACA JUGA:Sempat Vakum, Badan Musyawarah Adat Tiap Kecamatan di Lebong Kembali Dibentuk

Bahkan ia mengku dari hasil audit yang dilakukan di OPD tersebut menjadi temuan dan sudah ditindak lanjuti. 

"Sudah di audit BPK dan memang terdapat temuan seperti kelebihan pembayaran honor narasumber, dan itupun sudah kita tindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah (kasda)," katanya.  

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nomimal kelebihan bayar yang sudah di setorkan ke kasda tersebut, termasuk juga mengenai item-item kegiatannya.

Ia juga mengaku sudah menyampaikan klarifikasi ke BPK Perwakilan Bengkulu, terhadap dugaan kegiatan-kegiatan lain yang terindikasi fiktif. 

"Saya tidak ingat persis berapa nilai kelebihan pembayaran honor yang sudah dikembalikan ke kasda itu, dan mengenai kegiatan apa saja itu kalau tidak salah seperti kegiatan pertemuan yang dilaksanakan ditingkat kecamatan," sampainya. 

 Disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa (Kades), yang dilakukan terhadap realisasi salah satu kegiatan di DP3APPKB?

Firdaus menyebut jika pemalsuan tanda tangan itu bukanlah untuk kepentingan realisasi kegiatan melainkan hanya untuk mengisi daftar hadir kepala desa pada kegiatan dimaksud.  

"Bukan kepentingan untuk merealisasikan kegiatan, tapi itu hanya tangan tangan daftar hadir kepala desa saja," terangnya. 

Menariknya, Firdaus juga mengakui jika pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Lebong, Kejari Lebong dan Polda Bengkulu terkait dengan dugaan kegiatan fiktif di DP3APPKB Lebong. 

"Iya, kita memang pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, baik pihak Tipidkor Polres Lebong, Kejari, maupun Polda Bengkulu. Informasi dugaan seperti ini kan memang sensitif, jadi wajar mereka sebagai aparat penegak hukum meminta klarifikasi," demikian Firdaus. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: