Kerugian Negara Korupsi DPRD Lebong Senilai Rp1 Miliar Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Kerugian Negara Korupsi DPRD Lebong Senilai Rp1 Miliar Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

DPRD Lebong-Foto Dok-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kerugian negara (KN) dalam perkara korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Telah dikembalikan ke Kas Negara bukan ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Lebong. 

"Kerugian Negara, ya artinya dikembalikan ke negara dan bukan ke Kasda, jadi kita pastikan pengembalian TGR itu sudah disetorkan ke kas negara," tegas Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH. 

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, 5 Terdakwa Korupsi DPRD Lebong Divonis Penjara

Hanya saja, terkait dengan mekanisme pengembalian KN perkara korupsi di DPRD Lebong, ia menyarankan agar hal ini ditanyakan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). 

"Kalau mekanisme pengembaliannya, baiknya ke Seksi Pidsus saja karena mereka yang menangani perkara itu. Dan biasanya pengembalian itu pasti ada berita acara dan pihak-pihak terkait yang dilibatkan," terangnya. 

Sayangnya Kasi Pidsus Kejari Lebong, masih belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini karena masih ada kesibukan di ruangannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: