Usai Eks Mantri KUR BRI Unit Tes , Kejari Lebong Bidik 3 DPO Korupsi KUR
Kejari Lebong buru 3 DPO dalam kasus korupsi KUR BRI Unit Tes dengan KN Rp 1,4 M.-FOTO :DOK/radarlebong-
LEBONG, RADARLEBONG.ID- Nurul Azmi Riduan, mantan mantri BRI Unit Tes LEBONG, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (9/7/2024).
Nurul Azmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Nurul Azmi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat (2) ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Korupsi KUR Rp 1,4 M, Eks Mantri Bank BRI Unit Tes Lebong Divonis 3,5 Tahun
Selain hukuman penjara, Nurul Azmi juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar yang timbul dalam kasus ini belum dibebankan kepada Nurul Azmi.
Hal ini dikarenakan masih ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong terkait kasus ini.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, pihaknya akan segera memproses ketiga DPO tersebut beserta satu orang saksi berinisial OM.
BACA JUGA:Kejari Lebong Ditenggat Satu Minggu Tanggapi Eksepsi Dugaan KUR Fiktif Lebong
"Iya, setelah putusan ini kita akan langsung memproses 3 DPO dan 1 orang saksi berinisial OM," ungkap Robby.
Robby menambahkan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari hasil putusan sidang dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
Nurul Azmi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan pinjaman KUR kepada nasabah fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: