Kawasan TNKS, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Aktifitas Penambang Tik Aseak
Tampak evakuasi penambang emas yang dikabarkan tewas di lokasi tambang tik aseak kabupaten lebong.-foto dokumentasi-bpbd lebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pasca musibah meninggalnya 4 orang warga di wilayah tambang emas tradisional Tik Aseak di Desa Ketenong I, ternyata wilayah ini merupakan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Alexander, SE didampingi Kanit Pidum, Ipda. Amir mengingatkan penambang emas tradisional tidak lagi beraktivitas pada lokasi tersebut.
Sebab, lokasi penambangan emas tradisional Tik Aseak ini masuk dalam kawasan hutan TNKS.
"Lokasi itu masuk dalam wilayah TNKS dan akan kita buktikan titik koordinat dari pihak TNKS," ujarnya.
Jika masih didapati aktivitas penambangan emas tradisional dilokasi ini, lanjutnya, dipastikan aktivitas tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan penambang bisa dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Wakapolres, Kasat Lantas, Kabag Ops di Polres Lebong Berganti
BACA JUGA:Pemuda Terduga Penyembelih Kucing Diamankan Polres Bengkulu Utara
"Kami ingatkan jangan lagi untuk melakukan penambangan dilokasi tersebut," tegasnya.
Saat ini, tambahnya, lokasi kejadian sudah dipasangi police line untuk mengamankan lokasi kejadian dalam rangka penyidikan terkait tewasnya 4 penambang emas tradisional belum lama ini.
"Lubang itu sebelumnya sudah pernah digarap, namun baru mau dibuka kembali oleh keempat korban," ungkapnya.
Amir mengaku untuk penyebab kematian ke 4 korban sendiri memang belum diketahui pasti. Keluarga korban menolak untuk dilakukan visum terhadap korban dan menerima peristiwa ini sebagai musibah.
"Penyelidikan peristiwa meninggalnya 4 orang warga ini sudah dihentikan karena pihak keluarga sudah ikhlas menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan visum. Meski demikian, kita masih mencari tahu siapa sebenarnya pemilik lubang tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: