Garap Hutan TNKS Desa Sebelat Ulu untuk Berkebun, 3 Warga Pendatang Digulung Polisi

Garap Hutan TNKS Desa Sebelat Ulu untuk Berkebun, 3 Warga Pendatang Digulung Polisi

Tersangka: Inilah 3 tersangka perusak hutan TNKS berhasil diamankan dalam operasi wanalaga. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dalam operasi wanalaga yang digelar secara serentak sejak 22 Agustus hingga 5 September lalu.

Polres Lebong berhasil mengamankan 3 warga pendatang dari luar Lebong yang diduga merambah hutan TNKS di Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Wakapolres Kompol. Tatar Insan, SH mengungkapkan ketiga orang yang diamankan ini diantaranya BY (62) warga kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu merupakan pensiunan PNS. 

Kemudian, IN (52) warga kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dan AS (40) warga kelurahan Pematang Ibuk kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Ilir Riau.

BACA JUGA:Empat Penambang Dikabarkan Tewas di Tambang Tik Aseak

BACA JUGA:Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Ditetapkan Provinsi  

"Mereka diamankan dalam satu lokasi hutan TNKS di Desa Sebelat Ulu. Masing-masing mereka ini membuka lahan baru untuk dijadikan kebun," ungkapnya.

Ditambahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Ipda. Amir Lukman Hakim penangkapan terhadap terduga perambahan hutan TNKS ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pembukaan kawasan hutan di wilayah Desa Sebelat Ulu. 

"Saat diamankan 3 orang warga luar ini langsung dilakukan interogasi dan mengaku telah membuka lahan di area perkebunan dikawasan hutan TNKS," kata Amir. 

Luas hutan yang digarap oleh masing-masing tersangka bervariasi diantaranya tersangka IN membuka lahan baru lebih kurang 1 hektar untuk ditanami tanaman kopi, tersangka BY dan AS membuka lahan kurang lebih 2,4 hektar untuk ditanami jagung. 

BACA JUGA:DLH Lebong Duduk Bersama Stakeholder Petakan Potensi Permasalahan Lingkungan

BACA JUGA:Jangan Buang Sampah Sembarangan, Apalagi Limbah Medis

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka BY juga mengaku kalau mereka berencana untuk membuka lahan seluas 8 hektar lagi," terangnya. 

Dalam operasi wanalaga ini, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 6 potong kayu jenis medang, dan 1 bilah parang, 14 potong kayu jenis medang, 1 unit Chainsaw warna orange, 3 buah jerigen, 5 bilah parang, dan 1 unit Chainsaw warna orange merek new west. 

"Mereka diduga melanggar pasal 92 ayat 1 Huruf a Jo Pasal 17 ayat 2 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana telah diubah Pasal 37 RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lami 10 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi wilayah 6 TNKS, Hadinata Karyadi menambahkan pihaknya mendukung penuh operasi wanalaga ini sebagai upaya untuk menjaga kelestaraian hutan TNKS, dan sekaligus merupakan upaya untuk melindungi satwa-satwa alam yang di lindungi. 

"Kami sangat mengapresiasi keinerja jajaran Polres Lebong untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan hutan TNKS yang berada wilayah Kabupaten Lebong," singkatnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: