Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Ditetapkan Provinsi

Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Ditetapkan Provinsi

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lebong Beny Khodratullah-Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kabupaten Lebong hingga saat ini belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Hal ini disebabkan karena belum adanya dewan pengupah di Kabupaten Lebong. 

Padahal, dalam Kabupaten Lebong terdapat sejumlah perusahaan besar yang memperkerjakan warga Lebong. 

"Kita belum memiliki aturan tersendiri dalam menentukan gaji buruh di Lebong. Untuk tahun ini gaji buruh di Lebong berkisar Rp 2.238.094 yang masih mengikuti aturan Upah Minimum Regional (UMR) provinsi Bengkulu," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Benny Kodhratullah, MM melalui Petugas Fungsional Ketenagakerjaan, Deka Setiawan.

BACA JUGA:Empat Penambang Dikabarkan Tewas di Tambang Tik Aseak

BACA JUGA:Pengembangan Pembangkit Listrik EBET Harus Untungkan Masyarakat

Menurutnya, keberadaan Dewan Pengupahan dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk memastikan penentuan upah dalam setiap daerah.

Terlebih di Lebong sudah terdapat puluhan perusahaan yang beroperasi dan menghasilkan pendapatan lebih dari ratusan juta per bulannya.

"Jika melihat jumlah perusahaan yang berada di wilayah Lebong, memang sudah seharusnya dibentuk dewan pengupah," ucapnya.

Ditambahkannya untuk membuat aturan penetapan upah atau gaji minimum bagi pekerja itu syaratnya daerah harus terlebih dahulu membentuk Dewan Pengupahan yang mana keanggotaannnya berasal dari anggota atau pimpinan perusahaan itu sendiri.

"Termasuk juga adanya keterlibatan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jika syarat itu terpenuhi maka Lebong kedepan bisa membentuk dewan pengupahan," 

sampainya.

Dia menambahkan untuk di Provinsi Bengkulu, baru Kabupaten Bengkulu Tengah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, karena untuk syarat pembentukan itu membutuhkan proses yang cukup panjang.  

"Harapan kita seperti itu, karena jika syarat pembentukan dewan pengupahan sudah terbentuk, maka kita (Disnakertrans,red) kedepan siap untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: