Sertifikat Tanah Hilang, Tenang , Berikut Cara Mengurusnya, Lengkap dengan Biayanya

Sertifikat Tanah Hilang, Tenang , Berikut Cara Mengurusnya, Lengkap dengan Biayanya

Masih ada ratusan sertifikat lahan milik Pemkab Lebong belum miliki sertifikat. Tampak, pembagian sertifikat lahan warga beberapa waktu lalu-foto dokumentasi-adrian roseple

JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Keberadaan sertifikat tanah sangat penting, dan wajib disimpan ditempat khusus dengan baik.

Terlebih, sertifikat tanah adalah dokumen negara yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, bagaimana jika dokumen penting ini hilang. Tenang, anda tak perlu risau. 

Pasalnya, dokumen yang diberikan oleh BPN kepada anda merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN di wilayah tanah berada.

BACA JUGA:Per Bulan Volume Sampah di Lebong Capai 1,3 Ton

Ada baiknya jika anda menyimak dengan seksama cara mengurus tanah yang hilang dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Untuk persyaratannya sebagai berikut : 

- Mengisi Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

BACA JUGA:KPU Lebong Mulai Verifikasi Berkas Pendaftaran 23 Parpol

- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

- Fotocopy sertifikat (jika ada)

- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Terduga Maling yang Masih Bau Kencur

- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

- Fotocopy sertifikat (jika ada)

- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

- Melapor ke BPN

Jika surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru.

Namun, sebelum itu pelapor harus membawa syarat kelengkapan diantaranya:

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

- Pengumuman di surat kabar

- Penerbitan sertifikat

Apabila dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian biasanya dilakukan 40 hari kerja.

Sementara untuk biaya mengurus sertifikat anda yang hilang. Tidak terlalu mahal kok, anda cukup merogoh kocek senilai Rp350 ribu per sertifikat.

Uang tersebut , untuk apa saja sich. Nah, berikut rincian penggunaannya, yakni untuk biaya sumpah Rp200 ribu, Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu, Biaya pendaftaran Rp50 ribu.

Nah, tunggu apalagi, bagi anda yang sertifikat tanahnya tidak diketahui keberadaannya. Alangkah baiknya, segera mengikuti saran yang telah disajikan. 

Artikel Telah Tayang di https://disway.id/read/654127/Cara-Mengurus-Sertifikat-Tanah-yang-Hilang-Simak-Persyartan-hingga-Biayanya/30

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: