KPU Lebong Mulai Verifikasi Berkas Pendaftaran 23 Parpol

KPU Lebong Mulai Verifikasi Berkas Pendaftaran 23 Parpol

Verifikasi : Tim Verifikator KPU Lebong melakukan verifikasi berkas pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 melibatkan Bawaslu Lebong.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG,RADARLEBONG.ID - Usai KPU RI telah menutup pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 202 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Giliran KPU di masing-masing kabupaten/kota akan melakukan pengecekan berkas pendaftaran parpol.

Untuk di Kabupaten Lebong, KPU Lebong telah mulai melakukan verifikasi berkas pendaftaran 23 parpol. 

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebong Yoki Setiawan,S.Sos, mengatakan dari berkas-berkas parpol yang di Sipol akan dilakukan pencocokan mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Tempat Lahir dan Alamat serta pekerjaan.

BACA JUGA:Aplikasi Sipol Sulit Diakses

" Semua itu diperiksa, apakah sesuai atau tidak sesuai. Termasuk juga akan diperiksa kegandaan nama anggota parpol, apakah dipartai lainnya ada kegandaan nama itu juga kawan-kawan periksa," kata Yoki.

Hingga kemarin, ia mengaku ada beberapa temuan dalam proses verifikasi.  Diantaranya, lanjut Yoki, seperti ganda eksternal dalam artian ada satu orang terdaftar di 2 partai atau lebih,.

Kemudian ganda internal satu orang nama ada beberapa nama yang sama di dalam satu partai, indikasi ganda terlihat dari NIK sama, nama sama, tempat tanggal lahir dan jenis kelamin yang sama.

"Banyak ditemukan datanya yang ganda ganda dan ada juga yang NIK tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan, kalau yang datanya ganda partai akan meng-upload surat pernyataan di Sipol nantinya, saat ini masih berlangsung vermin melalui sipol," jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Parpol Peserta Pemilu 2024

Ditambahkan Yoki, banyak juga data-data yang telah di cocokan, namun data keanggotaan parpol yang tidak sesuai dengan KTA dan KTP e-lektronik.

Data yang jadi temuan, dengan adanya statusnya belum memenuhi syarat. Pengurus partai politik berhak mengajukan sanggahan atau perbaikan melalui sipol. 

"Proses ini terus kami genjot, supaya verifikasi administrasi bisa selesai tepat waktu,” singkatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: