1 Nikah Bawah Umur Terdaftar di KUA Lebong Sakti
Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)
LEBONG SAKTI, RADARLEBONG.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Sakti mencatat sepanjang tahun 2022 ini telah melayani 1 peristiwa nikah anak bawah umur.
Meski demikian, dipastikan pelayanan akkad nikah yang diberikan sudah mengantongi Dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Tubei.
"Benar, untuk tahun ini ada 1 peritiwa nikah anak bawah umur di wilayah Lebong Sakti. Namun kami pastikan yang bersangkutan sudah mengantongi Dispensasi dari PA Tubei," katanya.
Dengan adanya peritiwa nikah anak bawah umur ini, Kusairi mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
BACA JUGA:Gebyar Kemerdekaan HUT RI, Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi atau menurunkan angka peristiwa nikah anak bawah umur khsusnya di wilayah Lebong Sakti.
"Kami mengimbau para orang tua dapat lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya, sehingga pernikahan anak bawah umur ini dapat ditekan," imbuhnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan lebih gencar melakukan sosialisasi
di tengah masyarakat tentang Undang-Undang batas usia perkawinan.
"Sesuai intruksi kementerian agama, pastinya kami akan terus melakukan sosialisasi batas usia perkawinan, namun diharapkan para orang tua bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya," demikian Kusairi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: