8 Pejabat Selama 3 Bulan Ikuti Pendidikan dan Pelatihan di Cimahi, Berikut Nama-Namanya

8 Pejabat Selama 3 Bulan Ikuti Pendidikan dan Pelatihan di Cimahi, Berikut Nama-Namanya

ilustrasi -foto internet-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Sebanyak 8 orang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, dijadwalkan pada tanggal 29 Agustus akan mengikuti Diklat PIM III di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. 

Masing-masing pejabat itu diantaranya, Danial Paripurna, Riswan Efendi, Beny Khodratullah, Iwan Jang Jaya, Zherly, Fendi, Jusmani, dan Haris Santoso.

"Tujuan dari Diklat PIM ini untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan, keahlian dan keterampilan, sikap serta kemampuan manajerialnya dalam melaksanakan tugas jabatan struktural," ungkap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid PKA, WINCE Damayanti, S.KOM .

Dijelaskan Wince, tahun ini ada 12 pejabat yang mengikuti Diklat PIM III yang terbagi menjadi 2 gelombang.

Untuk gelombang pertama sebanyak 4 orang telah lebih dahulu berangkat mengikuti PIM III yang diselenggarakan di Jati Nangor Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA:Mohon Bersabar, Reward Paskibraka Baru Akan Diusulkan Dalam RAPBD-P

"Sedangkan untuk gelombang kedua sebanyak 8 orang," kata Wince.

Diklat PIM yang digelar merupakan kewajiban bagi setiap pejabat yang menduduki jabatan eselon. Hal ini guna meningkatkan kinerja dan pemahaman para pejabat melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinan di instansinya masing-masing. 

"Lamanya peserta mengikuti Diklat PIM itu dilakukan selama tiga bulan atau 90 hari kerja. Mereka (pejabat,red) yang mengikuti Diklat untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman para pejabat melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinan di instansinya masing-masing," tuturnya.

Sementara itu, untuk tugas dan kewenangan yang dijabat oleh seorang peserta diklat selama pembelajaran tersebut, dapat digantikan oleh seorang pelaksana harian (plh) yang dijabat oleh pejabat struktural yang setingkat atau satu tingkat di bawahnya.

"Artinya kebijakan penunjukan siapa pengganti pejabat selama mengikuti pelatihan Diklat PIM itu bisa dilakukan oleh Bupati ataupun Sekda," sampainya.

Ia berharap, bagi pejabat yang akan mengikuti diklat gelombang ke II agar dapat mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara.

"Harapan kita para peserta dari Pemkab Lebong itu dapat lolos seleksi pelatihan Diklat PIM III. Karena diketahui ini juga sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang jabatan," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: