Sebelum Daftar, Parpol Wajib Tahu Tahapan Pemilu 2024

Sebelum Daftar, Parpol Wajib Tahu Tahapan  Pemilu 2024

Sosialisasi : KPU Lebong memberikan tahapan Pemilu 2024 ke Parpol.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Jumat (29/7/2022), KPU Lebong mengundang Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong.

Pelaksanaan Sosialisasi bertempat di Hotel Dinda Ceria Kabupaten Lebong.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Lebong membeberkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Turut menghadiri acara, TNI, Polri, Bawaslu dan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE, mengatakan selain mensosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dari  KPU Lebong juga  memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol). 

BACA JUGA:Satlantas Kembali Jaring Kendaraan Belum Bayar Pajak

" Sipol ini sendiri merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari registrasi Parpol, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status senelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, penetapan status faktual kantor Partai dan cetak formulir atau template," terang Khidr panggilan akrabnya.

Terupdate, lanjut Khidr, Parpol yang sudah mengakses di aplikasi Sipol ke KPU RI berjumlah 38 Parpol Nasional dan 7 Parpol Lokal. 

" Intinya, hari ini KPU Lebong ingin  menyamakan persepsi PKPU nomor 4  tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan yang terakhir adalah penetapan parpol. Dan ke empat item ini tentunya ada kewenangan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: