Aduh, 5 Mobnas Pemkab Lebong dan Mobnas Kades Nangai Tayau Terjaring Razia

Aduh, 5 Mobnas Pemkab Lebong dan Mobnas Kades Nangai Tayau Terjaring Razia

Tilang: Mobnas milik Desa Nangai Tayau ditilang Satlantas Polres Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID  - 5 unit mobil dinas (mobnas) milik Pemkab Lebong terjaring operasi patuh pajak yang digelar UPTD Samsat dan Satlantas Polres Lebong. 

Tidak hanya itu saja, mobnas Desa Nangai Tayau terpaksa diamankan ke Mapolres karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan saat diperiksa polisi. 

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Ananto Supratno, SP merincikan 5 unit mobnas yang terjari operasi patuh pajak ini diantaranya BD 1137 HY milik Dinas Satpol PP, BD 9131 HY milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, BD 1329 HY milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong, BD 9079 HY milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, dan BD 9107 HY milik Desa Nangai Tayau.

"Total ada 53 unit kendaraan yang terjaring operasi dari 3 titik lokasi pelaksanaan selama 3 hari. Dari jumlah ini ada 5 unit mobil dinas milik Pemkab Lebong yang juga terjaring operasi patuh pajak," ungkapnya.

BACA JUGA:Lompat ke Jalan dan Tertabrak Mobil, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia

4 unit mobnas yang terjaring operasi ini dilakukan penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta diminta untuk membuat surat pernyataan pelunasan pajak kendaraan. Sedangkan 1 unit lainnya, diamankan ke Mapolres Lebong karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan saat diperiksa. 

"Saat ini, dari 52 lembar STNK yang ditahan, 22 lembar sudah dikembalikan karena pajaknya sudah dilunasi. Sisanya 31 lembar masih ditahan sampai pemilik melunasi pajak kendaraan mereka," jelasnya. 

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas Polres Lebong, AKP Lilik Sucipto membenarkan jika mobnas milik Desa Nangai Tayau ini diamankan oleh pihaknya. Sebab, ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. 

"Saat operasi pengemudinya tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraannya, jadi mobnas milik desa tersebut, kami tilang dan dibawa ke Polres Lebong," tutup Kasat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: