Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Tatar Kades

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Lebong Tatar Kades

Sosialisasi: Tampak Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong saat memberikan pengarahan tentang penggunaan DD. -Foto Carles/radarlebong-

LEBONG TENGAH, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengelar kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi Dana Desa sekaligus meningkatkan pengetahuan pemerintah desa dalam mengelola dana desa yang diselenggarakan, kemarin.

Camat Lebong Tengah Hj. Gusmawati, SH, MM menekankan kepada seluruh kepala desa dalam wilayah agar dapat menggunakan dana desa secara tepat sasaran dan tidak disalah gunakan. 

Untuk itulah, dengan adanya sosialisasi penggunaan dana desa ini peserta sosialisasi benar-benar dapat memahami aturan penggunaan anggaran. 

"Semoga dengan sosialisasi penggunaan dana desa yang kita laksanakan hari ini (kemarin,red) kades maupun perangkat desa dapat mengelolah anggaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Karena jika sampai terjadinya penyimpangan, maka siapa pun itu akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum atau APH,"  kata Camat.

BACA JUGA:KUA Lebong Tengah Segera Miliki Kantor Permanen, 6 KUA Masih Mengontrak  

Sementara itu, bagi pemerintah desa yang masih bingung terhadap juklak juknis penggunaan 20 persen DD untuk program ketahanan pangan serta 8 persen DD untuk penangan Covid-19, agar dapat berkoordinasi dengan pihak kejasaan negeri Lebong. 

Termasuk dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

'Pada intinya, kalau ada keraguan dalam pelaksanaan agar koordinasi ke pihak Kajari sebagai langkah pencegahan terjadinya kesalahan dalam penggunaan anggaran dana desa. Karena Kejaksaan adalah lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan ini bisa membantu kepala desa dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa," demikian Camat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: