Dewan Bengkulu Utara Sorot Sengketa Pilkades di 11 Desa

Dewan Bengkulu Utara Sorot Sengketa Pilkades di 11 Desa

DPRD Bengkulu Utara minta tunda dan evaluasi sengketa Pilkades 11 desa.-Foto Firdaus Effendi/radarlebong.disway.id-

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Pelaksanaan Pilkades serentak di 183 desa se Kabupaten Bengkulu Utara masih menyisakan polemik baik terhadap proses pemilihan dan hasil pemilihan.

Terlebih, DPRD Bengkulu Utara telah menerima aduan terdapat 11 desa yang saat ini bersengketa dengan rincian 5 desa bersengketa proses pilkades, kemudian 5 desa lagi sengketa hasil pilkades.

Untuk itu, lembaga DPRD Bengkulu Utara  meminta agar pelantikan kades terpilih yang telah diagendakan pada 29 Juli 2022 ini, untuk di tunda dan dievaluasi. 

"Saya menilai, sengketa pilkades tidak bisa diabaikan. Ia pun menegaskan agar Pemkab dapat menunda dan mengevaluasi proses pilkades," ujar Anggota DPRD BU Aliantor Harahap, dalam hearing bersama dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten BU, Senin (25/7).

Ia pun menjelaskan, penundaan pelantikan dan permintaan evaluasi ini bukannya tanpa alasan. 

Dimana, masih terdapat beberapa desa yang bersengketa atas proses pemilihan, yang hingga saat ini masih belum diselesaikan persoalannya. Pihaknya menilai, proses pilkades beberapa waktu lalu banyak sekali yang keluar dari koridor aturan dan mekanisme. 

Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi terkait sengketa Pilkades. Rekomendasi ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian untuk ditindaklanjuti. Yang mana, rekomendasi ini langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, tanggal 20 Juli 2022.

"Dapat kami jelaskan, dalam rekomendasi ini menyebutkan terkait sengketa pilkades, direkomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mian untuk menelaah, mengevaluasi proses pemilihan kepala desa dan hasil pemilihan kepala desa. Serta, menunda sementara penetapan kades terpilih yang masih ada sengketa berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa tersebut," bebernya.

Pihaknya pun, telah memberikan deadline hingga 27 Juli 2022 mendatang, agar pihak Pemkab BU dapat menyelesaikan sengketa pilkades ini. Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, maka pelantikan kades terpilih yang telah terjadwalkan untuk dapat ditunda, terkhusus bagi 11 desa yang bersengketa.

BACA JUGA:Gegara Video Bully, Orang Tua Sepakat Pindahkan Anaknya, Kapolres Minta Awasi Penggunaan Ponsel pada Anak

"Alangkah baiknya, dalam pelantikan yang sudah terjadwalkan tidak menimbulkan polemik. Untuk itu, kami minta Pemkab BU tidak menutup mata, dan dapat menyelesaikan terlebih dahulu sengketa ini," demikian Ali.

Untuk diketahui, sengketa pilkades yang berkaitan dengan proses pemilihan diantaranya, Desa Karang Anyar 2, Desa Air Tenang, Desa Meok, Desa Kotabani, Desa kuro tidur, Desa Taba Tembilang. Kemudian, sengketa pilkades yang berkaitan dengan hasil pemilihan yakni, Desa Talang Arah, Desa Lubuk Gedang, Desa Batu Raja R, Desa Kalai Duai, Desa Gardu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: