ASN Ingat Jangan Libur Idul Adha Dulu, Masih Tunggu Petunjuk Pusat

ASN Ingat Jangan Libur Idul Adha Dulu, Masih Tunggu Petunjuk Pusat

BKPSDM Lebong mempelototi netralitas ASN jelang Pemilu 2024.-foto : dokumentasi.-Foto Adrian

LEBONG, radarlebong.disway.id - Meskipun perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H hanya tinggal menyisakan beberapa hari lagi, namun terkait edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengenai libur ASN tersebut belum juga diterbitkan. 

Karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Hal ini dibenarkan Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Chandra, SH melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S. KOM. 

"Benar, hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk resmi dari pemrintah pusat, terkait libur hari raya Idul Adha. Sehingga edaran dari pemerintah daerah belum bisa di keluarkan," katanya. 

Untuk itu, pihaknya berharap dalam waktu secepatnya SE tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terkait libur ASN menyambut Idul Adha. Sehingga dapat disampaikan kepada seluruh ASN dan THLT yang berda di masing-masing dijajaran Pemkab Lebong. 

"Kita berharap arahan dari pusat mengenai libur tersebut segera dikeluarkan, setelah itu barulah bisa disampaikan kepada para ASN," bebernya. 

Menurutnya, apabila edaran tersebut tidak ada maka di pastikan terkait libur Idul Adha bagi ASN Pemkab Lebong akan mengikuti kalender Nasional, artinya ASN itu tidak mendapat cuti, lantaran libur tersebut jatuh pada Minggu (10/7).

"Apabila mengikuti kalender Nasional idul Adha jatuh pada 10 Juli, berarti libur itu hanya hari itu saja," terangnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau seluruh ASN Pemkab Lebong di minta bersabar menunggu Surat Edaran (SE) yang di terbitkan dari Pemkab Lebong tersebut. Namun jika tidak ada edaran itu, maka ditegaskan seluruh ASN tidak ada yang menambah libur atau cuti di saat hari masuk kerja. 

"Mereka wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah liburan idul Adha ini, apabila  kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan dijatuhkan akan dilihat tingkat kesalahannya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: