PNS Hanya Dijatah Libur Lebaran 6 Hari
LEBONG, radarlebong.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hari libur nasional dan cuti bersama idul fitri 1443 H tahun 2022. Surat edaran yang di keluarkan BKPSDM nomor : 800/k13/BKPSDM-3/2022 tersebut telah ditetapkan jika libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H ini terhitung pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari. Sedangkan cuti bersama untuk libur Lebaran itu jatuh pada tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022. Itu artinya, PNS hanya dijatah libur lebaran selama 6 hari. " 9 Mei mendatang seluruh pejabat, ASN dan THLT dipastikan telah normal bekerja dan masuk seperti biasa," kata Kabid Pengembangan Kopetensi ASN (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.KOM. Baca Juga : BKPSDM Tunggu Laporan Kehadiran Peserta SKB dari Luar Lebong Lebih jauh, dijelaskannya, libur lebaran dan cuti bersama itu berlaku untuk seluruh ASN dan THLT di Kabupaten Lebong, sementara untuk pejabat baik Esselon II dan III selama melaksanakan libur dan cuti bersama diminta agar handphone (hp) harus tetap aktif. "Hal ini bertujuan agar seluruh pejabat dapat mengetahui situasi keadaan selama libur dan cuti lebaran. Contohnya apabila di daerah Lebong ini terdapat bencana alam. Makanya, para pejabat tersebut dituntut harus turun ke lokasi," jelasnya. Selain itu khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sambung Wince diminta dapat mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama. "Diantaranya seperti pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayanan Telekomunikasi , Listrik, air minum pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan serta unit kerja pelayanan lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapat pelayanan itu dengan baik," pungksanya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menegaskan kepada seluruh pejabat, ASN dan THLT di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak mendahului atau menambah cuti bersama saat libur Lebaran tahun ini. "Tetap ikuti aturan yang berlaku dan jangan melanggar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apabila ada pejabat ataupun ASN yang melanggar dengan menambah jatah libur akan diberikan sanksi teguran dan sanksi disiplin," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: