Pemkab Tanggung BPJS THLT
LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berencana untuk menanggung kepesertaan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri nomor 27 tahun 2021 salah satunya mengenai penganggaran perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai non ASN.
"Ketentuan ini diatur melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 kemudian SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah," kata Plt. Kepala BPKSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH.
Dijelaskannya, dalam pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jamsostek. Merujuk pada ketentuan ini, maka THLT yang ada dijajaran Pemkab Lebong bakal diusulkan masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini THLT yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diantaranya tenaga satpam, Satpol PP dan juga RSUD. Hasil rakor di Provinsi Bengkulu mengenai ketentuan ini juga sudah kita sampaikan kepada pimpinan," terangnya.
Terpisah, Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, dikonfirmasi kemarin belum dapat berkomentar lebih banyak terkait anggaran THLT yang bakal ditanggung BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, saat ini proses pembahasan anggaran masih dilakukan Banggar dan TAPD Lebong.
"RAPBD masih dibahas bersama banggar," singkat Erik melalui pesan WhatsApp miliknya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: