LEBONG.RADARLEBONG.ID - Proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebong hingga kini masih tergolong lambat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mencatat, sampai pertengahan Maret 2026 baru dua desa yang menyerahkan berkas pengajuan pencairan dana tahap pertama tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, S.Sos., M.Si melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh desa terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa dan ADD tahap I.
Namun hingga Senin (16/3/2026), baru dua desa yang merespons dengan menyerahkan berkas pengajuan ke Dinas PMD Lebong.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Lebong dan 4 Kepala OPD Dimulai
"Surat edaran terkait pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I sebenarnya sudah kita sampaikan kepada seluruh desa di Kabupaten Lebong. Namun sampai sekarang baru dua desa saja yang sudah menyerahkan berkas pengajuan tahap pertama ke Dinas PMD," kata Harkita Wijaya.
Ia menjelaskan, dua desa yang telah melengkapi dan menyerahkan berkas pengajuan tersebut adalah Desa Suka Negeri yang berada di Kecamatan Topos serta Desa Bioa Sengok di Kecamatan Rimbo Pengadang. Kedua desa ini telah menyerahkan dokumen persyaratan yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak Dinas PMD sebelum diterbitkan surat pengantar untuk proses selanjutnya.
Setelah melalui proses verifikasi di Dinas PMD, berkas pengajuan tersebut nantinya akan diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. BKD akan memproses pencairan Dana Desa dan ADD sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.
Harkita menegaskan bahwa pada dasarnya proses pengajuan pencairan Dana Desa dan ADD tahap pertama tidak memiliki persyaratan yang rumit. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa adalah menyerahkan laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun sebelumnya.
"Tidak ada persyaratan yang sulit bagi desa untuk mengajukan pencairan dana tahap pertama. Desa hanya perlu menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Namun sampai saat ini baru dua desa yang berkasnya sudah kami terima," jelasnya.
Meskipun jumlah desa yang mengajukan masih sedikit, Dinas PMD memastikan bahwa batas waktu pengajuan tahap pertama masih cukup panjang. Pemerintah desa masih diberikan kesempatan hingga Juni 2026 untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang menjadi syarat pencairan Dana Desa dan ADD tahap I.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong tidak menunda proses pengajuan tersebut. Mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Maret, percepatan pengajuan berkas sangat diperlukan agar proses administrasi dan pencairan dana tidak mengalami keterlambatan.
"Kami mengimbau desa-desa yang belum mengajukan agar segera melengkapi berkas pengajuan tahap pertama. Jangan menunggu terlalu lama, karena jika diajukan lebih cepat tentu proses pencairannya juga bisa lebih cepat," ujar Harkita.
Selain menyoroti percepatan proses pengajuan dana, Dinas PMD Lebong juga kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dinilai penting agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Harkita menekankan bahwa dana yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN maupun dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong harus digunakan secara hati-hati. Kepala desa beserta perangkatnya diminta memahami aturan pengelolaan anggaran agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan dana.