84 Desa di Lebong Sudah Pengajuan DD dan ADD Tahap I 2026
Tampak salah satu Pjs Kades saat menyerahkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap I belum lama ini.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebong hampir seluruhnya rampung.
Dari total 93 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebong, sebanyak 84 desa tercatat telah menyelesaikan proses pengajuan pencairan dana ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.
Sementara itu, masih tersisa sembilan desa yang hingga kini belum menyelesaikan administrasi pengajuan.
Capaian tersebut menunjukkan mayoritas pemerintah desa di Kabupaten Lebong telah bergerak cepat dalam memenuhi persyaratan administrasi guna mempercepat pencairan anggaran desa.
BACA JUGA:Bencana Longsor Jalan Lebong-Curup Mengancam Pengendara
Bahkan, dari puluhan desa yang telah mengajukan tersebut, beberapa di antaranya sudah memasuki tahap pencairan dana dan mulai merealisasikan program pembangunan serta kegiatan pemerintahan desa pada tahun berjalan.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, mengatakan pihaknya terus mendorong desa-desa yang belum mengajukan agar segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Menurutnya, percepatan pengajuan sangat penting agar proses pencairan DD dan ADD tidak mengalami keterlambatan yang dapat berdampak pada jalannya program pembangunan desa.
"Sejak April 2026 kami sudah menyurati seluruh desa agar segera melakukan proses pengajuan pencairan DD dan ADD tahap pertama. Saat ini sebagian besar desa sudah menyelesaikan pengajuan, tinggal beberapa desa lagi yang masih melengkapi administrasi," ujar Nurmanhuri.
Ia menjelaskan, proses administrasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana dapat dicairkan. Karena itu, pemerintah desa diminta teliti dan cepat dalam menyusun dokumen agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi. Dinas PMD juga membuka ruang konsultasi bagi desa yang mengalami hambatan teknis maupun administrasi selama proses pengajuan berlangsung.
Menurut Nurmanhuri, percepatan pencairan DD dan ADD sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan program pembangunan desa. Dana tersebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan kegiatan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program ketahanan pangan dan pelayanan sosial masyarakat.
"Harapannya tentu dana ini bisa segera direalisasikan sehingga pembangunan desa berjalan lancar dan program pemerintah desa tidak terhambat. Karena DD dan ADD sangat penting untuk mendukung aktivitas pemerintahan desa," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Lebong, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 93 desa pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp25,7 miliar. Besaran dana yang diterima masing-masing desa berbeda-beda, tergantung pada sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kondisi geografis desa.
"Untuk tahun ini, desa dengan pagu Dana Desa terbesar memperoleh alokasi sekitar Rp 518 juta. Sementara desa dengan pagu terkecil menerima sekitar Rp 233 juta. Alokasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," harapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
