DD ADD Tahap I 2026, Baru 5 Desa di Lebong yang Cair
Tampak kesibukan pegawai dinas PMD Kabupaten Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kuncuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2026, telah mulai direalisasikan ke rekening desa.
Hingga Senin (4/5), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong mencatat sebanyak lima desa dipastikan telah menerima transfer dana ke rekening desa masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, menjelaskan bahwa lima desa yang telah menerima DD dan ADD tahap pertama meliputi Desa Bioa Sengok di Kecamatan Rimbo Pengadang,
Desa Suka Negeri di Kecamatan Topos, Desa Magelang Baru di Kecamatan Lebong Sakti, serta Desa Lokasari dan Talang Ulu di Kecamatan Lebong Utara.
Ia menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan administrasi yang diajukan masing-masing desa.
"Benar, hingga saat ini sudah ada lima desa yang menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap pertama tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa proses penyaluran sudah mulai berjalan," ujar Harkita, Senin (4/5).
Ia menambahkan bahwa selain lima desa tersebut, terdapat 12 desa yang sudah menerima ADD tahap pertama, meskipun tidak semuanya bersamaan dengan pencairan Dana Desa.
Lebih lanjut, Harkita mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 60 desa yang telah menyerahkan dokumen pengajuan pencairan tahap pertama kepada Dinas PMD. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk proses verifikasi sebelum dana dapat disalurkan.
"Saat ini beberapa berkas desa masih di evaluasi dan pemeriksaan berkas guna memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Dari total 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, masih terdapat 33 desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan pencairan tahap pertama. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah karena berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya.
Harkita mengimbau seluruh pemerintah desa yang belum melengkapi dokumen agar segera mengajukan berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai jadwal, batas akhir penerimaan berkas pengajuan tahap pertama adalah 30 Mei 2026. Jika melewati tenggat waktu tersebut, desa dikhawatirkan akan mengalami keterlambatan dalam pencairan dana.
"Masih ada 33 desa yang belum mengajukan berkas. Kami mendorong agar segera diproses, karena batas waktu pengajuan sampai 30 Mei. Ini penting agar program yang sudah direncanakan dalam APBDes bisa segera direalisasikan," tegas Harkita.
Ia juga menekankan bahwa Dana Desa dan ADD memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun program sosial lainnya. Oleh karena itu, percepatan proses administrasi menjadi kunci agar manfaat dana tersebut dapat segera dirasakan masyarakat.
"Dengan mulai disalurkannya DD dan ADD tahap pertama ini, diharapkan desa lain di Kabupaten Lebong dapat segera menyusul, sehingga roda pembangunan desa dapat berjalan optimal," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
