LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menetapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengurangan jam kerja tersebut akan berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, termasuk unit pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban ibadah dan tugas kedinasan, sehingga ASN dan PPPK tetap dapat bekerja secara optimal selama Ramadan.
BACA JUGA:Gaji Perangkat Desa Nangai Tayau I Dipotong, Camat Segera Panggil Pjs Kades
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.Kom, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah dimuat dalam draf surat edaran. Saat ini, draf tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.
"Draf surat edaran sudah dikonsep dan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke meja Sekda. Setelah ditandatangani, surat edaran tersebut akan segera diedarkan ke masing-masing OPD sebagai pedoman pelaksanaan jam kerja selama Ramadan," ujar Wince Damayanti, Senin (9/2).
Berdasarkan draf yang disusun BKPSDM, OPD dengan sistem lima hari kerja akan memberlakukan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis tanpa waktu istirahat.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
"Bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja, secara keseluruhan jam kerja selama Ramadan dikurangi dua jam dibandingkan hari kerja normal. Pengurangan ini diharapkan dapat membantu pegawai menjaga kondisi fisik selama berpuasa, namun tetap memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan," jelas Wince.
Selain OPD lima hari kerja, kebijakan penyesuaian jam kerja juga diberlakukan bagi unit kerja dengan sistem enam hari kerja, seperti puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Untuk unit tersebut, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, dan pada hari Sabtu hingga pukul 12.30 WIB.
"Khusus puskesmas dan RSUD tetap bekerja enam hari dalam seminggu, namun jam kerja hanya setengah hari agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa menguras tenaga pegawai yang berpuasa," tambahnya.
Tak hanya mengatur jam kerja, Pemkab Lebong juga menetapkan ketentuan berpakaian selama bulan Ramadan. Seluruh ASN dan PPPK diwajibkan mengenakan pakaian muslim sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai dan suasana bulan suci Ramadan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi prinsip toleransi. Pegawai yang beragama non-Islam diberikan kebebasan dalam berpakaian, dengan ketentuan tetap menjaga kesopanan dan kepantasan sesuai norma yang berlaku di lingkungan kerja pemerintahan.
"Kami berharap seluruh ASN dan PPPK dapat mematuhi ketentuan ini, sehingga suasana kerja selama Ramadan tetap kondusif, produktif, dan saling menghormati," tutup Wince Damayanti.