Cara Ubah SIM dan STNK dari Rumah dengan Aplikasi SINAR

Rabu 19-11-2025,15:19 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

2. Buat akun dengan NIK dan lakukan verifikasi wajah.

3. Tambahkan kendaraan dengan memasukkan:

- Nomor polisi

- NIK pemilik

- Lima digit terakhir nomor rangka

4. Setelah kendaraan terdaftar, pilih menu Bayar Pajak Tahunan.

5. Sistem menampilkan total pembayaran, termasuk pajak dan SWDKLLJ.

6. Tekan Bayar Sekarang dan pilih metode pembayaran dari bank yang tersedia.

7. Simpan bukti pembayaran yang muncul di aplikasi.

8. STNK dan TBPKP dapat:

- Diambil langsung di Samsat

- Dikirim ke rumah apabila layanan tersedia di daerah pengguna

Dengan hadirnya aplikasi SINAR dan SIGNAL, proses pengurusan SIM dan STNK kini jauh lebih cepat dan praktis.

Masyarakat bisa menyelesaikan hampir semua tahapan dari ponsel tanpa perlu menunggu lama di kantor layanan.

Kategori :