Cara Ubah SIM dan STNK dari Rumah dengan Aplikasi SINAR

Rabu 19-11-2025,15:19 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID -  Korlantas Polri memperkuat layanan digital melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) juga disediakan untuk pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kedua layanan digital ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan dengan lebih cepat.

Pengguna pun tidak perlu lagi antre di Satpas atau Samsat karena prosesnya bisa dilakukan melalui ponsel.

BACA JUGA:Laris Manis, eMotor Tyranno Sudah Terpesan 3.000 Unit dalam Sebulan

Cara Membuat atau Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR

 

Aplikasi SINAR dapat membuat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta pembuatan SIM baru untuk kategori tertentu.

 

Persiapan dokumen:

 

1. KTP elektronik

2. SIM lama (untuk perpanjangan)

3. Surat keterangan sehat digital

4. Surat keterangan lulus tes psikologi

Kategori :