Kejari Lebong Tangani 3 Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Rabu 10-09-2025,16:18 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada tahun 2025 ini mengonfirmasi telah menerima tiga laporan dugaan penyimpangan dana desa.

Laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

“Ketiga desa ini dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lebong, dan sudah resmi masuk dalam penanganan bidang Pidsus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., melalui Staf Intelijen Andi E.S, S.H., saat kegiatan sosialisasi di Kecamatan Lebong Tengah, Selasa (9/9).

Dalam kesempatan itu, Kejari Lebong juga memperkenalkan dua aplikasi yang berfungsi memperkuat pengawasan dan pendampingan desa, yakni HaloJPN untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Jaga Desa, hasil kerja sama dengan Kementerian Desa.

BACA JUGA:Kejari Lebong Telusuri Dugaan Korupsi pada Proyek Revitalisasi Pasar Ajai Siang Rp2,7 Miliar

Melalui aplikasi HaloJPN, masyarakat dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

Sementara Jaga Desa difokuskan untuk mengawal sekaligus mendampingi pengelolaan dana desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin aplikasi ini dimanfaatkan secara optimal. Harapannya, persoalan desa bisa lebih cepat diselesaikan, dan pengelolaan dana desa di Kabupaten Lebong benar-benar sesuai aturan tanpa ada penyimpangan,” jelas Andi.

Sosialisasi terkait peran dan fungsi bidang Datun serta penggunaan aplikasi pengawasan dana desa ini ditargetkan menyasar seluruh desa di Kabupaten Lebong. Hingga kini, kegiatan telah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Lebong Atas, Lebong Utara, dan Lebong Tengah.

Dengan adanya langkah preventif ini, Kejari Lebong berharap potensi penyalahgunaan dana desa bisa ditekan dan perangkat desa dapat lebih memahami regulasi yang berlaku.

Kategori :