Fakta Baru Kasus Pungli PPPK di Lebong Terbongkar, Tarif Kelulusan Capai Puluhan Juta
ILUSTRASI--
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten LEBONG terus bergulir dan kian mengerucut.
Kasus yang sebelumnya hanya menjadi perbincangan di kalangan internal kini mengemuka ke ruang publik, seiring munculnya sejumlah nama, nominal setoran, serta dugaan pola aliran dana yang disebut berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Berdasarkan data serta keterangan sejumlah narasumber yang dihimpun di lapangan, praktik pungli tersebut diduga telah dirancang jauh sebelum tahapan seleksi PPPK resmi dibuka. Skema yang digunakan disebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan peran-peran tertentu, mulai dari pencari peserta, pengumpul dana, hingga pihak yang diduga menjadi tujuan akhir aliran uang.
Oknum berinisial ZH disebut berperan sebagai pengumpul setoran dari peserta seleksi, yang kemudian diduga menyalurkan dana tersebut kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong.
Dalam pusaran aliran dana tersebut, turut mencuat nama HB yang diduga merupakan oknum kepala bidang, serta EK yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas. Seorang narasumber menyebut bahwa pembagian peran sudah disusun sejak awal.
"Siapa yang mencari peserta, siapa yang menerima uang, dan ke mana uang itu disalurkan, semuanya sudah diatur. Ini bukan cerita karangan," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menurut keterangan narasumber, tarif kelulusan seleksi PPPK dipatok bervariasi, bergantung pada formasi dan posisi yang diincar. Nominal setoran disebut mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 80 juta, bahkan dalam beberapa kasus mencapai ratusan juta rupiah. Mayoritas peserta yang diduga terlibat merupakan guru honorer yang telah lama mengabdi, namun merasa khawatir tidak dapat lolos seleksi tanpa adanya "jaminan" dari pihak tertentu.
Nama ZA, seorang guru yang hingga kini diketahui masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Lebong, juga mencuat dalam kasus ini. ZA diduga berperan sebagai calo atau juru pungut yang berhadapan langsung dengan peserta seleksi PPPK. Dari ZA inilah, uang setoran peserta diduga dikumpulkan sebelum diteruskan ke pihak lain.
"ZA itu hanya pintu depan. Uang tidak berhenti di dia, tapi mengalir ke atas," ungkap narasumber lain.
Adapun sejumlah nama guru beserta nominal setoran pun terungkap ke publik. Di antaranya ED dan EA yang masing-masing diduga menyetorkan Rp 70 juta pada tahun 2022, PS Rp 35 juta dan EJ Rp 40 juta pada tahun 2023, serta LP, RL, dan GZ yang disebut menyetorkan dana antara Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.
Selain itu, terdapat pula MS yang diduga menyetorkan Rp 60 juta pada tahun 2023, namun tidak lulus seleksi dan dikabarkan telah menerima pengembalian dana. Munculnya nama-nama dan nominal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang terorganisir.
Tidak hanya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, narasumber juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik serupa disebut terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong. Pola yang digunakan disebut hampir identik, yakni melalui perantara atau calo, dengan tarif yang tidak jauh berbeda.
"Di Dinkes juga ada orang-orangnya. Ini sudah jadi rahasia umum di internal," ujar sumber tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
