PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB

OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB

OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB-foto :tangkapan layar/youtube-

RADARLEBONG.ID-OTT KPK mengungkap dugaan korupsi Bupati Pekalongan melalui perusahaan outsourcing PT RNB. Kasus ini melibatkan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah dengan nilai transaksi mencapai Rp46 miliar.

Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penindakan ini dilakukan pada 2 hingga 3 Maret 2026 di beberapa lokasi.

Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Sepuluh orang ditangkap pada 2 Maret 2026 di wilayah Pekalongan, kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pejabat dinas.

BACA JUGA:Bupati Pekalongan Bantah OTT Saat Bersama Gubernur Jateng Bahas MBG

Tiga orang lainnya diamankan di Semarang pada 3 Maret 2026 dini hari, termasuk Bupati Pekalongan berinisial FAR yang menjabat pada periode 2025–2030. Selanjutnya satu orang lainnya, yaitu MSA selaku Direktur PT RNB sekaligus anak dari bupati, datang langsung ke kantor KPK setelah dihubungi penyidik.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan FAR sebagai tersangka.," ungkap "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Skema Dugaan Korupsi melalui Perusahaan PT RNB

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Pemerintah

Kasus ini berawal dari dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Bupati Pekalongan diduga mendirikan perusahaan bernama PT RNB yang kemudian ikut dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam proses pengadaan tersebut, terdapat indikasi bahwa perusahaan milik keluarga bupati selalu diarahkan untuk memenangkan proyek, meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran dengan harga lebih rendah.

Para perangkat daerah disebutkan diminta untuk memastikan PT RNB menjadi pemenang tender. Kondisi ini membuat proses pengadaan tidak berjalan secara objektif karena adanya pengaruh jabatan kepala daerah.

Manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Dalam skema tersebut, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak perusahaan sejak awal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: