OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB
OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB-foto :tangkapan layar/youtube-
Handphone yang berisi percakapan WhatsApp terkait pengelolaan dana
Laptop yang memuat laporan keuangan dan pembukuan perusahaan
Dokumen kontrak pengadaan jasa outsourcing
Dokumen administrasi pengadaan di dinas-dinas pemerintah
Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
Aset-aset tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
KPK menjerat Bupati Pekalongan dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan:
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor
Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 12 huruf i mengatur mengenai larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan atau pemborongan yang berada dalam pengawasannya.
Ketentuan tersebut bertujuan mencegah benturan kepentingan ketika pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus Korupsi Melalui Perusahaan Sendiri
Kasus ini menunjukkan pola korupsi yang dinilai lebih kompleks dibandingkan praktik suap konvensional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
