OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB
OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB-foto :tangkapan layar/youtube-
Dalam modus konvensional, pejabat biasanya menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai imbalan pemberian proyek.
Namun dalam kasus ini, pejabat diduga membuat perusahaan sendiri yang kemudian mengerjakan proyek pemerintah.
Skema tersebut memungkinkan pelaku mendapatkan seluruh keuntungan dari proyek tanpa perlu membaginya dengan pihak lain.
Selain itu, praktik ini juga mempersulit proses penelusuran karena transaksi dilakukan melalui rekening perusahaan dan tidak terlihat sebagai pemberian langsung kepada pejabat.
Kerugian Potensial bagi Masyarakat
Keuntungan perusahaan yang diduga mencapai sekitar Rp24 miliar dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena dana tersebut berasal dari anggaran pemerintah daerah.
Jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik, nilainya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan.
Sebagai ilustrasi, dana tersebut dapat digunakan untuk:
Membangun ratusan unit rumah layak huni bagi masyarakat
Membangun puluhan kilometer jalan kabupaten
Membiayai program pelayanan publik lainnya
Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pejabat dinilai menghambat pembangunan daerah dan mengurangi manfaat anggaran bagi masyarakat.
Penahanan Tersangka oleh KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap FAR selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
